Link Banner

Edukasi Pajak Bisa Untuk Semua Orang

Memutuskan lebih fokus menjadi konsultan pajak sejak 2007 lalu, Zeti Arina – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Cabang Surabaya 2014 – 2019, memulainya dengan membuat target-target sasaran klien. Akhirnya, selama 7 tahun terakhir, beberapa klien perusahaan asing mempercayainya menjadi konsultan pajak mereka. Namun, kecintaan pada pengetahuan seputar perpajakan membuatnya masih memberikan edukasi-edukasi pajak dengan sukarela. Satu bentuk pengabdiannya agar masyarakat luas semakin melek pajak dan siap menjadi wajib pajak yang jujur serta konsisten.
Pendiri Artha Raya Consultant ini juga sering sharing atau konsultasi-konsultasi pajak  dengan cara menulis buku, pembicara di seminar-seminar, talk show radioa  atau diskusi-diskusi kecil di beberapa komunitas. Rotary club, lions club serta beberapa pertemuan asosiasi, Zeti Arina selalu bersemangat memberikan penjelasan-penjelasan terkait masalah pajak.
Meski saat ini, kenyataan dimana masih banyak pengusaha-pengusaha muda yang terkesan alergi dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan pajak, tidak menyurutkan semangatnya melakukan edukasi-edukasi pajak.  Sikap yang sebaiknya dihindari, karena jika berhitung dengan benar, pajak yang harus dibayarkan sebenarnya tidak akan sampai membuat pengusaha alergi. Bahkan menghindarkan para pengusaha dari kerugian yang lebih besar, misal keharusan membayar bunga dan denda serta nilai pajak yang tidak dibayarkan, jika perusahaannya diaudit kantor pajak karena perbedaan data yang besar antara nilai kekayaan yang dilaporkan dengan asset perusahaannya.

Untuk itu, menurut Zeti Arina, pengetahuan tentang pajak tidak hanya milik bagian keuangan dari satu perusahaan. Para manajemen dari bagian Human Resource Development (HRD) juga seharusnya memahami pengetahuan tentang pajak dengan baik. Dengan dasar pengetahuan baik tersebut,pihak HR bisa mengatur pengeluaran uang, pemanfaatan fasilitas-fasilitas kantor juga yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang mengatur karyawan. Contoh, uang saku perjalanan dinas karyawan. Karyawan biasanya akan memprotes jika uang saku berkurang karena potongan pajak. Hal ini bisa dihindari dengan menerapkan metode penggantian biaya yang lebih hemat secara perpajakan. Jadi, karyawan lega, perusahaan pun tidak terbebani dengan keharusan membayar pajak yang besar. Pihak HR juga harus bisa membedakan pajak penghasilan pasal 21, 23, dan 26, karena kekeliruan penghitungan bisa menyebabkan denda yang sebenarnya bisa dihindari. 3M, istilah khusus sehubungan dengan hal tersebut, Mendapatkan, Menagih dan Memelihara penghasilan. Selanjutnya, dengan support pengelolaan pajak yang bersinergi antara bagian HR dan keuangan perusahaan, perusahaan akan sehat sistem keuangannya dan ke depan bisa terhindar dari audit pajak.

Related Posts

Post a Comment