Link Banner

Pebisnis kuliner dan Pajak, Siapa Takut?

Zeti Arina
Terpilih aklamasi menjadi Ketua IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Surabaya, dus CEO Artha Raya Consultant, sosok Zeti Arina merasa berkewajiban untuk konsisten sharing tentang dunia perpajakan bagi siapa saja.
Sejalan dengan program pertama IKPI di kepengurusan yang dipimpinnya sekarang, diantaranya menawarkan kegiatan bersama dalam rangka edukasi masyarakat serta memberikan masukan tentang yang terjadi di dunia usaha, Zeti Arina berkenan sharing cara penghitungan pajak sederhana bagi pengusaha kuliner.
Saat ini di banyak kota besar, geliat bisnis kuliner semakin menjanjikan. Satu sisi, ketika bisnis kuliner membesar, konsekuensi membayar pajak pun muncul. Peraturan Pemerintah no 46 (PP46) tahun 2013 tentang ‘Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu’ adalah payung hukum bagi pebisnis kuliner. Misal, dengan omzet yang kurang dari 4,8 milyar per tahun, Pajak Penghasilan yang dibayarkan cukup sebesar 1% dari total omzet yang dibayar setiap bulan. Disini, para pedagang kaki lima, baik yang berjualan di pinggir trotoar dan di fasilitas-fasilitas umum masih tidak termasuk. Pebisnis kuliner yang memiliki lokasi usaha menetaplah yang memiliki kewajiban ini.
Lebih detail, Zeti Arina berbagi cara menghitung pajaknya. Misal, Bapak Bramantyo (kawin, anak3) pebisnis kuliner sate kambing dengan hasil penjualan 100 juta rupiah per bulan. Maka, setiap bulannya harus menyetor pajak 1% x 100 juta, dimana nilai pajaknya menjadi 1 juta rupiah. Dus, dalam setahun, pajak yang harus dibayarkan menjadi 12 juta rupiah. Kewajiban tambahan lainnya, 10% pajak restoran, dimana sesuai ketentuan yang diatur dalam Jenis Pajak Daerah, pajak ini nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sesuai lokasi bisnisnya. Sementara, di jenis Pajak Pusat (PPh), baru akan dihitung dari semua omzet usaha dikurangi biaya-biaya yang hasilnya menjadi laba bersih. Dus, juga setelah dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika bisnis kulinernya perorangan. Lebih jauh lagi, masih ada kewajiban membayarkan pajak progresif yang mulai dari angka 5% sampai 30% . Dengan catatan nilai omzet usaha sudah lebih dari 4,8 milyar rupiah. Berapa pun hasil dari penghitungan pajak progressif, akan mudah jika usaha dilengkapi pembukuan yang rapi. Bahkan justru diwajibkan. Jadi, proses pembayaran pajak setiap bulannya menjadi mudah karena dasar penghitungannya dari data-data detail pembukuan yang rapi.

Jadi, angka-angka pajak yang menjadi konsekuensi dari setiap omzet penghasilan ketika menekuni bisnis kuliner tidak lagi menjadi ancaman. Justru menjadi tolok ukur tersendiri kesuksesan menjadi pebisnis. Memberikan keuntungan tidak saja ke pribadi dan keluarganya, namun juga untuk masyarakat umum melalui pajak-pajak yang dibayarkan.

Related Posts

Post a Comment